Selasa, 12 Juli 2016

Perawat harus Bisa Mandiri

Kemajuan zaman memaksa perawat untuk lebih berjiwa kompetitif dan inovatif sehingga tidak tertinggal dari pergerakan roda zaman yang makin lama semakin meningkat. Dahulunya perawat dianggap sebagai pembantu dokter, sekarang sudah menjadi mitra atau setingkat levelnya dengan dokter. Hal ini memberikan opini "apakah kita (perawat) mampu menjadi mitra dokter?" Hal ini jelas menjadi tanggung jawab para perawat. Jika ingin maju harus siap untuk mandiri dan mempunyai skil yang mumpuni di bidang keperawatan.

Pada hakikatnya perawat sudah menjadi suatu profesi yang tidak bisa di anggap remeh, hal ini di buktikan dengan kemajuan pendidikan keperawatan yang sudah ada pendidikan diploma sampai dengan pendidikan doktoral.

Banyak peluang yang bisa di jadikan sebagai pendongkrak karir seorang perawat, salah satunya dengan membuka praktek mandiri yang sekarang sudah ada undang-undangnya. Perawat sudah di akui jika membuat klinik atau praktek mandiri. Tetapi harus melewati prosedur dari Dinas kesehatan dan lembaga profesi PPNI.

Sebagai salah satu bukti seorang perawat sudah profesional harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Ini menyatakan bahwa skil yang dimiliki sudah di ujikan secara nasional, dan boleh melakukan praktek keperawatan. Adapun cara pengurusan STR Keperawatan adalah sebagai berikut;


  1. Memiliki ijazah pendidikan tinggi Keperawatan.
  2. Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.
  3. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental.
  4. Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi. 
  5. Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profes.
Jika sudah memiliki STR maka perawat sudah bisa membuka praktek keperawatan mandiri yang sysyaratnya sebagai berikut ;
  1. Memiliki STR
  2. Mengurus SIPP (Surat Izin Praktek Perawat) dari Dimas kesehatan kota atau kabupaten setempat.
  3. Memiliki ijazah D3 keperawatan, S1 Keperawatan (disertai ijasah profesi/ners)
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (PPNI)
  5. Melampirkan surat keterangan berbadan sehat
  6. Ketentuan lanjutan dari peraturan menteri.